Bagikan:

JAKARTA - Ada kabar baik untuk pelaku usaha yang mencari tahu soal cara daftar dan syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran bantuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM pada 2021.

Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kemekop UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi COVID-19. Namun, ada perbedaan kebijakan BLT UMKM 2021 dengan periode 2021.

Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini jumla bansos berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut," tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021 seperti dikutip VOI, Rabu 13 April.

Untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Lantaran saat ini masih berlangsung pandemi COVID-19, pemerintah meminta agar calon pendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM atau penerima bantuan kemudian dapat masuk ke halaman muka atau home dengan memilih "BPUM" - "Cek Data BPUM". Setelah diklik, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan "Proses Inquiry".

Anda bisa langsung mengetahui sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta. Anda tertarik untuk mendapatkan bansos BPUM? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama dan indentitas Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi