Bagikan:

 JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan kembali meringkus dua orang pelaku begal motor modus debt collector atau mata elang berinisial SB (26) dan YR (22).

Mereka ditangkap Polsek Kembangan dari hasil pengembangan tersangka OYS (31) yang lebih dulu ditangkap di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H. Sianturi menjelaskan, modus para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dalam setiap aksi kejahatan jalanan yang dilakukannya.

"Ketika mendapatkan sasaran, mereka menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Kompol Binsar saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 5 Juni.

Kedua pelaku inisial SB dan YR sempat buron dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Tangerang.

"Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector. Komplotan pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali," katanya.

Setelah berhasil merampas motor, kemudian dijual ke seorang penadah hasil curian yang sudah diketahui identitasnya.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menjelaskan, rata - rata dari hasil penjualan tersebut pelaku menjual dengan harga Rp 3 juta hingga 4 juta. Masing - masing pelaku mendapat pembagian sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu rupiah.

"Saya terangkan bahwa pelaku bukan dari leasing resmi. Mereka hanya mengaku saja sebagai petugas debt collector. Mereka mencari sasaran secara acak untuk mencari sasaran," ujarnya.

Kanit mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dan mengetahui kejadian serupa segera lapor polisi ke Polsek terdekat.

"Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain di tengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana," katanya.

Reno menjelaskan, debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00 terkait masalah penunggakan.

Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi. Baik itu yang ada di play store maupun diinstall langsung. Debt collector menanyakan hal tersebut kepada korbannya setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya.

"Saran kami agar OJK dan Kominfo melakukan filtering dan dilakukan take down terhadap aplikasi pengecekan nomor polisi yang tidak berizin dari Korlantas Polri," tegasnya.