8 <i>Debt Collector</i> Pukul dan Ambil Paksa Mobil Nasabah di Semarang Dijerat Pasal Pencurian
Polda Jateng gelar konferensi pers pengungkapan kasus debt collector tagih nasabah secara paksa, Kamis (7/12/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

Bagikan:

JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menjerat pasal pencurian terhadap delapan debt collector atau penagih utang yang menarik paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Ada dua laporan polisi di Kota Semarang dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Kamis 7 Desember, disitat Antara.

Ia menjelaskan, dari dua laporan polisi tersebut, para debt collector menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya.

Saat terjadi perselisihan hingga pemukulan oleh debt collector, korban kemudian meninggalkan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi terkunci.

"Saat akan diambil, ternyata mobil sudah tidak ada karena diangkut oleh para pelaku ini dengan menggunakan mobil towing," katanya.

Padahal, menurut Johanson, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.

"Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada.penetapan dari pengadilan," sambungnya.

Johanson menambahkan, peran para tersangka sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.

Polisi menjerat delapan tersangka penagih utang tersebut dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, tambah Johanson, jajarannya masih memburu tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.

"Satu pelaku yang masih buron itu merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang," tandasnya.