Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut penugasan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penyandang disabilitas akan disesuaikan dengan kemampuannya.

"Tentunya keterlibatan disabilitas itu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kemampuannya di TPS (Tempat Pemilihan Suara)," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi, Rabu 6 Desember, disitat Antara.

Sahat menyebut KPU Jakpus dalam Pemilu 2024 ini turut menyerukan semangat dan prinsip ramah disabilitas, mulai dari fasilitas yang memadai, seperti kursi roda, lalu pintu TPS, ruangan, dan lain sebagainya.

Sehingga, KPU Kota Jakarta Pusat membuka ruang dengan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang ingin terlibat sebagai petugas KPPS.

"Misalnya ada yang memakai kursi roda, mungkin bisa kita akomodir khusus misalnya di petugas pencelupan tinta, karena kan tidak berat tugasnya," ujar Sahat.

Lebih lanjut, Sahat menjelaskan bahwa petugas KPPS di setiap TPS berjumlah tujuh orang. Petugas KPPS pertama berperan sebagai ketua, yang bertugas memimpin selama berjalannya pemungutan suara, memanggil siapa saja yang sudah waktunya untuk menggunakan hak pilih, hingga mengatur saat perhitungan suara.

Lalu, petugas KPPS kedua, ketiga, dan keempat bertugas menerima pendaftaran, petugas KPPS kelima dan keenam mengawasi dekat tempat kotak bilik suara, kemudian petugas ketujuh bertugas di meja untuk pemilih mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos pilihannya.

"Jadi masing-masing memang ada tugasnya, sudah disesuaikan," ujar Sahat.

Sebelumnya, Ketua KPU Jakarta Pusat Efni Adniansyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat (KPU Jakpus) memberdayakan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 .

"Pemilu kali ini kita realisasikan pemilu yang ramah disabilitas, khususnya di Jakarta Pusat," kata Ketua KPU Jakarta Pusat, Efni Adniansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/11).

Efni menyebut pihaknya menargetkan sekitar 100-150 orang penyandang disabilitas untuk menjadi anggota KPPS.

Berdasarkan data, kata Efni terdapat sekitar 7.032 kelompok berkebutuhan khusus yang akan disebar di 2.000 tempat pemilihan suara (TPS).

Selain itu, Efni mengatakan KPU Kota Jakarta Pusat juga akan memenuhi kebutuhan kelompok disabilitas dengan mencetak surat suara braille.