Bagikan:

JAKARTA – Selain 2 debt collector yang mengaku dari PT Mandiri Utama Finance ditangkap dan 4 rekannya dalam pengejaran, Polda Jateng juga meringkus 6 debt collector yang mengaku dari Bank CIMB Niaga Finance.

Keenam debt collector menjadi tersangka atas perkara pencurian dengan kekerasan (curas), perampasan atau pencurian dengan pemberatan (curat) dan pengancaman, terhadap nasabah CIMB Niaga Finance.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi di halaman Bank CIMB, Jalan Pemuda, No. 20, Kota Semarang.

Dirinci oleh Kombes Johanson, insiden itu terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 WIB. Korban yakni Dewi Suryani (36), warga Tanjung Mas, Semarang sehabis dari Rumah Sakit Pantiwiloso, di Jalan dokter Cipto. Dengan mengendari mobil Mitsubishi Outlander, dia hendak kembali ke rumahnya.

“Setiba di parkiran korban masuk mobil. Saat hendak menutup pintu, salah satu tersangka menahan pintu mobil sambil mengaku dirinya dari CIMB Niaga Finance. Dia akan membawa mobil tersebut karena sudah menunggak 8 bulan.” ucap Kombes Johanson, sebagaimana tertera dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 7 Desember.

Kemudian, korban diminta untuk turun. Namun saat itu malah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku. Tidak lama kemudian datang anggota Polrestabes Semarang untuk mengimbau permasalahan tersebut diselesaikan di Polrestabes Semarang.

“Setibanya di Polrestabes Semarang dilakukan negosiasi. Namun tidak ada kesepakatan, sehingga para tersangka mengarahkan korban untuk melakukan penyelesaian di kantor CIMB Niaga.” ujar Kombes Johanson.

Selanjutnya, sesampainya korban di kantor CIMB Niaga, tidak terjadi kesepakatan. Saat itu korban dipaksa untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan.

“Korban tidak mau dan pergi meninggalkan kantor CIMB Niaga dengan mobil terparkir dalam kondisi terkunci.” ucapnya.

Lebih lanjut, sekira pukul 21.30 WIB, datang kendaraan towing ke kantor CIMB Niaga, kemudian salah satu tersangka memerintahkan para tersangka lainnya untuk menaikan kendaraan tersebut ke atas towing tanpa seizin korban. Mobil Outlander milik korban dibawa menggunakan towing ke pool Smart Bid, di Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Tepatnya di depan RS Tugu.

Sadar dirinya merasa dirugikan dengan cara tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng. Laporan diterima dengan nomor LP/B/205/XI/2023/SPKT POLDA JATENG, pada 8 November 2023.

Penyelidikan berjalan hingga akhirnya Tim Resmob Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap 6 debt collector dengan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Outlander sport warna merah nopol H 1768 HD, 1 unit mobil towing Mithsubishi Dyna B 9145 EQA, 1 unit mobil Honda Mobilio putih H 1935 MC sebagai sarana para pelaku, 1 unit mobil Rush putih H 1447 JH sebagai mobil pelaku, 1 bundel dokumen Fidusia, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 9 handphone milik pelaku, 1 bundel dokumen pengajuan biaya tarik (BT) dari PT. Rajawali Dame Perkasa ke finance, 3 buku rekap penarikan dari PT. Rajawali Dame Perkasa.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Pasal dan atau pasal 56 Pasal dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

6 orang debt collector yang menjadi tersangka adalah YM (23) berstatus mahasiswa warga Tlogosari, Semarang, PM (35) warga Kecamatan Pedurungan, Semarang, AB (30) warga Tlogosari, Semarang, TBG (46) warga Jakarta, ASL (39) warga Genuk, MAA (27) warga Pedurungan, Semarang.

Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 4 debt collector lainnya.