JAKARTA – Salah satu debt collector bernama Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46), yang mengaku bekerja untuk CIMB Niaga Finance, mengungkap bahwa penghasilannya selama satu bulan mencapai puluhan juta. Namun melalui pekerjaannya itu Tomsir dibekuk Tim Resmob Jatanras Polda Jateng atas perkara perampasan kendaraan milik nasabah.
Tomsir mengaku sudah 22 tahun bekerja sebagai debt collector. Gajinya mencapai Rp20 hingga Rp30 juta per bulan. Pihak leasing yang mempekerjakannya.
“Saya kerja begini dari tahun 1999,” aku TBG warga Bekasi, Jawa Barat, di Lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis 7 Desember.
Selain itu, Tomsir juga mengaku, ia bersama rekan-rekannya sering mendapatkan perintah dari bosnya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari kreditur macet.
Berbekal surat itu, Tomsir keliling mencari sasaran. Dia bersama rekannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya.
“Kalau saya pribadi digaji Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan dari atasan saya,” ucap Tomsir.
Tomsir ditangkap bersama rekan-rekannya, usai merampas mobil Mitsubishi Outlander milik nasabah yang disebut telah menunggak selama 8 bulan.
BACA JUGA:
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menerangkan, cekcok antara Tomsir dengan nasabahnya terjadi di Rumah Sakit Pantiwiloso, di Jalan dokter Cipto, Semarang. Setelah polisi tiba, keduanya diminta untuk menyelesaikan masalah di Polrestabes Semarang.
Namun saat di Polrestabes Semarang tidak terjadi kesapakatan. Tomsir dan rekannya meminta korbannya datang ke kantor CIMB Niaga Finance. Di situ juga tidak terjadi kesepakatan.
Korban meninggalkan mobil Outlander dalam keadaan terkunci di halaman parkir. Namun malam harinya, Tomsir dan rekannya membawa mobil towing dan mengangkut mobil tersebut ke pool Smart Bid, di Kecamatan Ngaliyan, Semarang.
“Korban tidak mau dan pergi meninggalkan kantor CIMB Niaga dengan mobil terparkir dalam kondisi terkunci.” ucap Kombes Johanson Ronald Simamora.
Sadar dirinya merasa dirugikan dengan cara tersebut, korban melaporkan kejadian it uke Polda Jateng. Laporan diterima dengan nomor LP/B/205/XI/2023/SPKT POLDA JATENG, pada 8 November 2023.
Penyelidikan berjalan hingga akhirnya Tim Resmob Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Tomsir dan 6 debt collector lainnya dengan sejumlah barang bukti.