Polda Banten Tangkap 10 Debt Collector Saat Berusaha Mengambil Paksa Dump Truk di Tengah Jalan
Petugas kepolisian mengamankan debt collector saat beraksi di jalanan/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 10 orang debt collector di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Bundaran 6, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kamis, 23 Februari sekitar pukul 10.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul telah diamankan 10 orang debt collector yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok Citra dan Kelompok Serang. Kelompok Citra pelaku diantaranya adalah JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35). Selain itu kelompok Serang II (29), AH (24), DK (37), HJ (33), HS (26),” ucap Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 23 Februari.

Akbar menjelaskan, penangkapan 10 debt collector itu berawal ketika para penagih utang itu berusaha mengambil paksa mobil dump truck Mitsubishi Fuso Nopol F 8533 FF berwarna oranye di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Panongan, sekitar bundaran 6.

“Truk itu rencananya akan dibawa menuju PT. Adira Finance Citra Raya dengan alasan mobil tersebut menunggak 4 bulan Angsuran,” ucap Akbar.

Hingga akhirnya keributan itu diketahui oleh kepolisian, petugas yang meluncur ke lokasi langsung mengamankan 10 orang debt collector.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit mobil dump truck Mitsubishi Fusi nopol F 8588 FF,” ujar Akbar.

Para debt collector dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami melakukan tindakan kepolisian membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Akbar.