SERANG – Meski Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap 4 orang begal motor yang mengaku sebagai debt collector, namun pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya. Oleh karena itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau warga Serang untuk berhati-hati saat berkendara di jalan.
Sebab, menurut Yudha, komplotan begal bermodus debt collector itu mengincar para remaja dan kaum wanita.
"Targetnya remaja atau ibu-ibu yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector," terang Yudha dalam pesan singkat, Jumat, 5 Mei.
Yudha juga berpesan untuk masyarakat Serang dan sekitarnya, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
BACA JUGA:
"Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban seperti ini agar segera melapor ke polres," imbaunya.
Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
"Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," tegasnya.