JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan dua delik tindak pidana di rangkaian kasus pengeroyokan penagih utang atau debt collector yang terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Sehingga, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 10 April.
"Kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang," sambungnya.
Dua delik yang ditemukan yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.
Pada delik pertama atau pencurian dengan kekerasan, ditetapkan dua orang tersangka. Mereka merupakan debt collector.
Perkara ini bermula saat pria berinisial B yang sedang berkendara pada 5 April. Tiba-tiba dihadang oleh lima debt collector yang dua di antaranya sudah menjadi tersangka.
"Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," ungkapnya.
Sementara untuk delik kedua yakni penganiayaan merupakan peristiwa lanjutan. Dimana, B yang tak terima langsung menghubungi rekannya berinisial A.
Singkat cerita, tersangka A menghadang mobil yang dinaiki para debt collector yang saat itu melintas di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Dia diadang, kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing," ungkapnya.
Tetapi para debt collector melakukan perlawanan dengan memaksa menjalankan mobil. Sehingga, tersangka A menereakinya seolah-oleh mereka maling.
BACA JUGA:
Teriakan itupun memicu amarah warga sekitar. Para debt collector itu pun dianiaya.
"Kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama," kata Hengki.