Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan obat-obatan terlarang jenis PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di wilayah Bekasi dan Tangerang. Dari dua lokasi itu disita 7,1 juta butir obat terlarang.

"Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin, 10 April.

Untuk pengungkapan di wilayah Bekasi, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial ASF selaku penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Pengungkapan gudang obat terlarang itu bermula adanya informasi awal YANG ditindaklanjuti tim Direktorat Reserse Narkoba.

Usai didapati infomasi yang cukup, polisi langsung menggerebek gudang tersebut, pada 4 April. Berbagai barang bukti pun disita, mulai dari 700 ribu butir Dextromethopan (DMPP 100), 1 juta 80 ribu butir DMPP 126, dan 200 ribu butir Yarindo 100 (YR 100).

Kemudian, ada juga 2,6 juta butir obat YR 32, 500 ribu butir LL 100, 150 ribu butir Trihexyphenidyl (TRX 375), 33.500 butir Tramadol, dan 624 ribu Hexymer.

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” ungkap Karyoto.

Sementara untuk pengungkapan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, tim berhasil menyita 1,2 juta butir obat PCC dan ratusan kilo serbuk yang mengandung MDMB-4EN-Pinaca dan Acetaminophen.

Dalam pengungkapan itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisal DAR (46) dan HM (24) yang merupakan penjaga gudang dan FR (41) selaku pemilik barang.

'Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut diantaranya Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1 juta 237 ribu butir seberat 671 kilo, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kilo," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp 10 miliar.