Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengemukakan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan.

"Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4) lalu," kata Mohammad Syahril dilansir ANTARA, Minggu, 9 April.

Menurut Syahril tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik, sebab tenaga kesehatan (nakes) merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

"Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya.

Pada RUU Kesehatan, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan eksisting tidak hilang.

Substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a. Selain itu, pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu.

"Serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4)," katanya.

Pada RUU kali ini, kata Syahril, pemerintah telah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.

"Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata," katanya.