MEDAN - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita sebanyak 285 butir narkoba jenis pil ekstasi dari tempat hiburan malam KTV Bosque yang berada di Jalan H Adam Malik, Medan.
Dalam operasi yustisi itu, seorang Sekda Kabupaten Nias Utara ikut terjaring berama teman wanitanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi hiburan malam tersebut masih beroperasi meski sudah ada larangan. Dari sana polisi mengamankan 71 orang termasuk belasan pemandu lagu.
"Pada Minggu dinihari kita lakukan penggerebekan, dari sana kita amankan 71 orang termasuk karyawan. Selain itu kita turut menyita obat-obatan berbentuk pil yang kita duga ekstasi dengan jumlah 285 butir," kata Riko Sunarko saat paparan di Mapolrestabes Medan dikutip ERA.id, Senin, 14 Juni
Riko menjelaskan, lokasi hiburan malam itu tetap beroperasi secara terselubung meski sudah ada larangan dari Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.
Sekilas, lanjut Riko, lokasi tempat hiburan malam itu seperti tutup. Namun didalam puluhan orang datang dengan cara diundang untuk menikmati tempat tersebut.
"Modus mereka dengan menghubungi membernya dan masuk dari belakang, sementara dari luar seperti tutup. Tempat tersebut beroperasi sejak adanya larangan dari pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:
"Jadi lokasi itu mulai beroperasi dari pukul 13.00 WIb sampai pukul 05.00 Wib. Mereka nekad beroperasi atas perintah manajernya yang sudah kita panggil tapi tidak datang," ungkapnya.
Riko juga mengatakan bahwa narkotika yang ada di dalam KTV sengaja dijual kepada pelanggan yang ditawarkan oleh operator. Pil ekstasi disimpan dalam gudang KTV yang dimasukkan dalam botol permen.
"Di dalam KTV pil mereka jual segarga Rp300 perbutir kepada pelanggan. Itu ditawarkan langsung oleh karyawan kepada pengunjung. Dari hasil penjualan kita sita uang tunai Rp17.200 ribu," pungkasnya.