Polda Jatim Bongkar Prostitusi Berkedok Karaoke, Mami Semi Jadi Tersangka
Rilis kasus prostitusi berkedok karaoke yang digelar di Polda Jatim (AM Sby/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi yang terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Polisi menetapkan seorang muncikari menjadi tersangka.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu memaparkan tersangka bernama Janji Ratnawati (41) atau kerap disebut Mami Semi, warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo.

Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa prostitusi yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.

"Kami mengungkap kasus terhadap perbuatan cabul yang disediakan oleh seseorang, di mana lokasinya di Sidoarjo yaitu Yayang Cafe Resto. Kemudian untuk pelaku adalah satu orang dengan inisial JR atau alias MS," kata Nasrun di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, 16 Desember.

"Tersangka ini menyiapkan, menyediakan bahwasanya pelayanan khusus untuk yang melaksanakan kegiatan hubungan badan, sehingga ia menyiapkan tempat kemudian menyediakan orangnya untuk melakukan tindak pidana perbuatan cabul," imbuh Nasrun.

Nasrun mengatakan Mami Semi melanggar pasal 296 dan 505 KUHP dan kini telah ditahan. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan pengungkapan, untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun lebih 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangannya menjadi saksi. 

Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati adanya tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam cafe tersebut.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

"Kemudian untuk tersangka telah kita lakukan penahanan dan untuk barang bukti sejumlah uang Rp1.4 juta, kemudian pembayaran Bill room kemudian celana dalam wanita dan pria," pungkas Nasrun.