SURABAYA - Satu orang wanita dengan panggilan Bunda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di rumah karaoke Next KTV di Blitar, Jawa Timur. Tersangka diduga menyediakan jasa tempat prostitusi di lokasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat pukul 01.00 WIB, Rabu 10 Maret.
"Kemudian ditindaklanjuti ternyata benar. Ini dibuktikan dengan diamankan satu orang berinisial bunda, sebagai muncikari dilanjutkan oleh penyidik Pidum dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Gatot di Surabaya, Jumat 19 Maret.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, menjelaskan penggerebekan ini juga dilandasi karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro. Tersangka Bunda terpaksa melakukan kegiatan ini karena masalah ekonomi.
"Mengapa demikian karena saat ini juga dalam pelaksanaan PPKM sehingga kami menindak cepat dari informasi tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Tarif yang diberikan oleh Bunda sendiri variatif, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Bunda mendapat komisi 20 hingga 30 persen.
"Ada lima LC yang disediakan dan tidak ada korban di bawah umur," kata Nasrun.
Bunda diamankan saat para LC berada di tempat kejadian. Serta ditemukan sejumlah barang bukti dari celana dalam pria wanita, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp2,3 juta serta kode booking LC.