Rizieq Shihab Didakwa Abai Kondisi Pandemi saat Kumpul di Megamendung, Bikin Puluhan Orang COVID-19
DOK. ANTARA/Rizieq Shihab di Megamendung Bogor (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.

Dalam dakwaan, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab bemula ketika tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun Rizieq Shihab tak melakukannya. Dua hari setelah tiba di Indonesia, Rizieq Shihab justru menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP yang sudah mengetahui bakalnya adanya kegiatan itu mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak terlibat. Pemkab memasang  spanduk imbauan.

Hanya saja, imbauan itu justru diabaikan Rizieq Shihab. Tanpa mengantongi izin Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor acara digelar

"Pada hari Jumat, 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama," kata jaksa.

Usai acara itu, Sekda Kabupaten Bogor sekaligus Ketua Harian Satgas COVID-19 Burhanudin melakukan rapid tes terhadap masyarakat yang berada di sekitar pondok pesantren itu pada 19 November.

Hasilnya, pada 23 November jumlah masyarakat di Kabupaten Bogor yang terpapar COVID-19 tercatat 41 orang dan bertambah menjadi 71 orang pada 30 November.

"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan target yang semula berada pada zona orange (risiko sedang) untuk dipulihkan menjadi zona hijau (tidak terdampak) atau setidak-tidaknya tetap berada di zona orange. Tapi yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah (risiko tinggi). Sehingga, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus memperpanjang status PSBB," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.