Suara Protes Rizieq Shihab: Dipanggil Paksa, Izin <i>Walkout</i>, Hakim Tegas
Rizieq Shihab

Bagikan:

JAKARTA - Habib Rizeq Shihab tetap menolak sidang kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dilakukan seacara online. Rizieq tetap ingin hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendengarkan sidang pembacaan dakwaan.

Inilah keberatan-keberatan yang disampaikan Habib Rizieq Sihab:

Pertama eks pentolan FPI itu menolak sidang dilakukan secara online. Hal ini disampaikan Rizieq saat dijemput oleh jaksa penuntut umum di Rutan Bareskrim Polri.

"Sidang online musti dipaksa?. Sidang kemarin sudah saya sampaikan, dibuka hakim ditutup hakim. Silahkan lanjutkan sidang saya tidak mau hadir. Saya tidak mau hadir sidang online," kata Rizieq di Rutan Bareskrim, Selasa, 19 Maret.

Jaksa menyampaikan sidang akan dilakukan secara online. "Sidang akan dilakukan secara online," kata Jaksa. Dan perdebatan pun terjadi.

Kedua Rizieq keberatan direkam saat akan dihadirkan dalam ruang persidangan. Sebab, dia menilai, rekaman itu sebaiknya dilakukan di ruang persidangan.

"Anda siapa, rekam apa. di lorong rutan anda ingin jadikan ruang sidang, jangan dagelan, jangan sinetron. Ini lorong rutan, lorong rutan, lorong rutan. Anda jangan tipu-tipu," kata Rizieq dengan nada keras.

Jaksa pun menyampaikan ini bukanlah tipuan. "Ini tidak menipu," kata Jaksa. Akhirnya Rizieq menolak untuk hadir dalam sidang.

Bahkan sampai hakim menunggu kehadiran Rizieq dalam persidangan. Setelah menunggu 35 menit, akhirnya Rizieq bisa dihadirkan langsung, tapi Rizieq tetap menolak.

Ketiga hakim menolak keinganan Rizieq untuk hadir dalam persidangan. Apalagi sidang online sudah ada dasar hukumnya. Kemudian, apabila Rizieq Shihab hadir dalam sidang, maka kerumunan tidak bisa dielakan.

Permintaan Rizieq akhirnya dianggap angin lalu. Sidang pun dilanjutkan meski Rizieq tetap menyampaikan keberatan-keberantan. Jaksa membacakan surat dakwaan.

Rizieq Shihab yang berada di ruangan Bareskrim Polri tetap berdiri. Dia menolak keras sidang online. 

Jaksa tetap membacakan surat dakwaan. Hakim meminta Rizieq Shihab agar mendengarkan surat dakwaan. Rizieq Shihab tetap menolak. Dia berusaha bicara. Namun suara Rizieq Shihab tak terdengar.

Jaksa terus membacakan surat dakwaan.  Hari ini sidang Rizieq Shihab dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang tertunda.

Rizieq Shihab didakwa dalam dua perkara. Pertama kasus kerumunan Petamburan, selanjutnya kasus kebohongan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.