Bagikan:

JAKARTA – Dua selebgram yang ditangap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng di salah satu hotel daerah Semarang memasang tarif Rp25 juta untuk satu kali transaksi. Dari banderol tersebut, ada kesepakatan harga antara muncikari JB dengan TE (26) dan FBD (26).

Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari harga tarif yang dipasang JB mendapat bagian Rp13 juta dan sisanya, Rp 12 juta, keuntungan PSK tersebut belum dipotong operasional seperti ongkos pesawat dan lainnya. Jika ditotal, kedua PSK menerima keuntungan bersih sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, JB telah menerima uang tanda terima (booking) untuk pemesanan TE dan FBD sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. 

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

Simak pengakuan muncikari di video ini: