Bagikan:

PRAYA, LOMBOK TENGAH - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar kasus prostitusi berkedok kafe remang-remang di daerah itu. Seorang perempuan selaku pemilik kafe sekaligus muncikari diamankan.

"Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan inisial S (35), selaku pemilik kafe remang-remang yang diduga sebagai muncikari," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, di Praya, dilansir Antara, Rabu, 6 Maret.

Ia menjelaskan, penggerebekan di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Pujut tersebut dilakukan setelah tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di sebuah kafe remang-remang. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara modus penawaran prostitusi di kafe tersebut, awalnya S (pemilik kafe) selaku mucikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan plus-plus dari karyawan yang bekerja di kafe tersebut. Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, karyawan dan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut diwujudkan.

"Transaksi langsung di kafe itu," kata kapolres.

Dari pengakuan terduga pelaku, dia menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp500 ribu dan terduga pelaku juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri dengan tarif kamar Rp50 ribu sekali tidur.

"Pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.