Telusuri Pola Rekrutmen Prostitusi Anak, Polda Metro Sebut Mami Icha Diduga Terlibat Jaringan TPPO
Mami Icha, muncikari yang rekrut anak jadi PSK (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menduga ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik kasus prostitusi anak di bawah umur dengan tersangka FEA alias Mami Icha (24). Dugaan itu merujuk pada pola perekrutan.

"Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 26 September.

Dengan munculnya dugaan ini, maka, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus prostitusi anak tersebut.

Namun, Ade enggan berkomentar banyak mengenai dugaan itu. Alasannya, pihaknya akan mendalami terlebih dulu semua informasi dan petunjuk yang telah didapat.

"Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini," sebutnya.

"Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya, jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” sambung Ade.

Dari hasil pendalaman sementara, tercatat puluhan anak yang sudah dijadikan pemuas nafsu para hidung belang. Bakan, tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

"Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang diduga merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual oleh tersangka FEA ini," kata Ade.

Dalam kasus prostitusi ini, tersangka mami Icha dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.