Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi kepada pihak manajemen pengelola salah satu tempat karaoke yang diduga melakukan pelanggaran dalam periode penerapan pemberlakuan PPKM di Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata menjelaskan permintaan klarifikasi bertujuan untuk mendalami pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan terkait kegiatannya yang berjalan pada saat Kota Mataram menerapkan PPKM darurat.

"Jadi klarifikasi ini bagian dari tahap penyelidikan," ujar Hari dikutip Antara, Rabu, 21 Juli.

Pihak manajemen tempat hiburan yang dimintai klarifikasinya adalah manajer berinisial WP, karyawan inisial RI, dan kasir inisial KS. Sejumlah pemandu lagu (LC/ladies companion) yang kepergok petugas saat sedang melayani pelanggan di kamar karaoke turut dimintai keterangan.

Barang bukti berupa nota pesanan para pelanggan maupun data pemasukan yang ada pada kasir turut diperiksa.

"Nantinya dari klarifikasi ini akan kita gelar dulu untuk menentukan status dari penyelidikannya," ujar Kombes Hari.

Terungkapnya kasus ini berlangsung pada akhir pekan lalu. Tempat hiburan karaoke ini berada di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram.

Modus tempat hiburan ini menjalani bisnisnya di tengah Kota Mataram menerapkan PPKM darurat adalah dengan menutup rapat pintu depan yang berhadapan langsung dengan jalan raya.

Namun, pihak manajemen karaoke menerima para pelanggannya dengan cara membuka pintu bagian belakang yang berada di dalam areal parkir hotel.