JAKARTA - Melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas pinjaman online (pinjol) illegal, Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Ditreskrimsus Polda DIJ melakukan penggerebekan ruko di jalan Profesor Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok Sleman.
Informasi menyebut, penggerebekan ruko tempat kerja debt collector pinjol terjadi pada Kamis malam 14 Oktober.
Tertulis, sebanyak 86 orang diamankan petugas. Mereka terdiri dari 83 operator yang juga bertindak sebagai debt collector atau penagih utang. Adapula 2 HRD dan seorang manajer.
“Tiga hari lalu dapat laporan dari korban inisial TM yang saat ini dirawat di rumah sakit karena depresi karena tindakan tidak manusiawi dari penagih pinjol ilegal,” jelas Dirreskrimsus Polda Jabar Kombespol Arif Rahman, Kamis malam 14 Oktober.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kepolisian mendeteksi tersangka berada di Jogjakarta. Dengan segera, akhirnya Tim Ditreskrimsus Polda Jabar langsung berkoordinasi dengan Polda DIJ.
BACA JUGA:
Polisi mengamankan 2 unit mobil. Sementara di lokasi penggerebekan, terdapat puluhan motor yang diduga milik karyawan, atau debt collector online. Tak hanya itu, sebanyak 105 komputer dan handphone turut dibawa sebagai barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan menunjukan pelaku berasal dari lokasi yang kami lakukan penggrebekan,” katanya.
Arif juga mengatakan, hasil penelurusan diketahui ada seorang operator debt collector yang cocok dengan keterangan korban. Ciri-ciri sesuai dengan terduga pelaku yang melakukan teror kepada korban.
“Ada 1 orang operator debt collector berdasarkan mix and match digital evidence sangat relevan dengan korban. Akan melakukan penyidikan kepada para pelaku,” pungkasnya.