JAKARTA – Sebanyak 56 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diamankan, polisi menetapkan 6 orang tersangka. Para tersangka berinisial IK sebagai debt collector, JS sebagai leader, NS sebagai supervisor, RRL selaku debt collector, HT selaku leader(pimpinan) dan MSA sebagai reporting.
"Jadi mereka kenapa getol lakukan penagihan, ternyata karena ada bagian dari dia sendiri sebanyak 12 persen yang dinikmati oleh mereka (debt collector)," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, kepada VOI, Selasa 19 Oktober.
Setyo menegaskan, praktik pinjaman online ini beroperasi perorangan.
"Mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah. Untuk pengenaan 12 persen itu jadi tiap penagihan (tiap kreditur) dia (debt collector) dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut," jelas Setyo.
BACA JUGA:
Sebanyak 57 unit CPU (komputer), 56 handphone, 2 unit laptop dan satu perangkat CCTV disita dan masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
Keenam tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI NO. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 tentang ITE Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
"Jadi ada undang-undang KUHP yang kita terapkan, yaitu undang-undang pornografi dan undang-undang ITE," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 56 orang sindikat pinjaman online (Pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan polisi, ruko tersebut disinyalir kerap meresahkan masyarakat karena sering mengancam keselamatan para peminjam pinjol.