JAKARTA - Polisi tetapkan tiga orang tersangka atas dugaan pengancaman melalui media elektronik berbasis pinjaman online (Pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dari ke tiga tersangka, satu diantaranya Warga Negara Asing (WNA) asal China, YFC (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan dua tersangka lainnya berinsial S (34) dan N (22). Ia menuturkan penangkapan itu terjadi pada Jumat, 28 Januari.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan 6 orang saksi dan karyawan pinjol tersebut, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ” Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 31 Januari, Siang.
“(Tersangaka) Satu YFC WNA asal China 38 tahun direktur PT J Tech,” sambungnya.
Endra menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat berinsial, M yang mendapatkan ancaman melalui media eletroknik berbasis pinjol.
"Penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga terungkaplah pinjol ilegal di Jakarta Utara," tuturnya.
BACA JUGA:
Polisi langsung bergerak cepat dan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya diamankanlah 27 karyawan pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti dokumen berkaitan pinjol dengan nasabah, monitor dan handpone.
“Dari pengaduan korban ke polres Jakarta Utara dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di kantor pinjol di PIK, kemudian diamankan 27 orang di Tempat kejadian perkara, (TKP)” katanya.
Dalam kesempatan itu, proses penagihan perusahaan tersebut dengan cara meneror korban berbentuk ancaman hingga menyebarluaskan data pribadi nasabahnya.
“Ini membuat korban kaget, kemudian pihak Kredito melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan menyebar data pribadi ke rekan-rekan korban yang ada di HP korban,” jelasnya.
Atas perbutannya, pelaku disangkakan pasal 27 ayat 5 Jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 52 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 4 tahun atau denda 600 juta. Dan juga Pasal 368 KUHP ancaman paling lama 9 tahun.
Kemudian Pasal 115 Jo pasal 65 ayat 2 UU RI nomor 7 Tahun 2018 ttg perdagangan paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp12 miliar. Pasal 8 ayat 1 huruf f dan pasal 3 ayat 1 huruf C dan d Jo pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp2 miliar.