17 Aplikasi Pinjol di Ruko Sedayu Square Tidak Terdaftar di OJK
Ilustrasi aplikasi pinjaman online/ Foto: Digitek

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan ada 17 aplikasi yang dijalankan kantor pinjaman online (Pinjol) di ruko Cengkareng, Jakarta Barat.

"Ada 17 aplikasi, tidak terdaftar semuanya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana kepada VOI, Senin 18 Oktober.

Dari banyaknya 17 aplikasi yang dioperasikan itu, perusahaan tersebut merekrut 56 karyawan yang dipekerjakan di ruko tiga lantai. Polisi juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyidikan terkait kasus pinjaman online (pinjol). Setelah menetapkan 6 orang tersangka, penyidikan masih terus dikembangkan.

"Bisa terus berkembang. Masih memungkinkan (tambahan tersangka lain), kita kembangkan terus. Sementara ada 6 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.

Sedikitnya sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang tersebut merupakan leader supervisor dan debt collector.

"Mereka pengurus seperti leader supervisor dan debt collector," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, debt collector tersebut kedapatan mengancam para kreditur.