Pinjol di Ruko Jakbar Punya 56 Pegawai, 6 Orang Jadi Tersangka: Supervisor dan Debt Collector
Puluhan karyawan penagih nasabah pinajaman online (Pinjol) ditangkap polisi/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 6 orang jadi tersangka dari 56 orang pegawai pinjaman online (pinjol) yang diamankan dari sebuah ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana membenarkan bahwa sementara ini pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol).

"Dari keenam tersangka itu, mereka sebagai pengurus, penagih atau debt collector," ujarnya kepada wartawan, Minggu 17 Oktober.

Sementara terkait sisa pegawai lainnya yang diamankan masih dilakukan pendalaman penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Keenam orang tersangka itu dari 56 orang yang diamankan. Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," ucapnya.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar berstatus pengurus pinjaman online (pinjol)

"Tersangkanya menjabat sebagai leader supervisor di perusahaan pinjol itu. Lainnya debt collector," katanya.

Keenam orang tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga berita ini ditulis, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan kasus pinjamam online tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 56 orang sindikat pinjaman online (Pinjol) di sebuah ruko Sedayu Square, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan polisi, ruko tersebut disinyalir kerap meresahkan masyarakat karena sering mengancam keselamatan para peminjam.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya kami selidiki dan kita bongkar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada VOI di lokasi, Kamis 14 Oktober.

Dari hasil penyelidikan, ruko tersebut dijadikan markas para sindikat pinjaman online ilegal. Aparat kepolisian terlebih dulu melakukan pengecekan ruko pinjol tersebut di OJK, ternyata ditemukan pinjol itu ilegal.

"Pinjol ini ilegal, beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tandasnya.