Bongkar Kasus Pinjol dengan 105 Aplikasi Ilegal, Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Orang Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis kasus pinjol ilegal/FOTO Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari kasus itu terungkap penggunaan 105 aplikasi pinjol ilegal.

"Dari 5 TKP (kasus) ada 105 aplikasi ilegal pinjol," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Dari kasus ini, polisi menetapkan 13 orang tersangka. Mereka merupakan karyawan hingga supervisor perusahaan pinjaman online.

"Pertama di Bukti Indah ada 4 tersangka, kedua Indo Tekno Nusantara di Ruko Green Lake, Banten 3 tersangka. Kemudian, di Karet 1 orang, Tanah Abang Jakarta Pusat 2 orang dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan 3. Total ada 13 yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," papar Yusri.

Pengungkapan praktik pinjol ilegal ini ditegaskan Yusri merespons keresahan masyarakat. Bahkan gara-gara utang membengkak karena bunga, ada peminjam yang memutuskan mengakhiri hidupnya.

"Di mana masyarakat banyak resah dengan adanya kegiatan pinjol yang dampak sangat terasa ke masyarakat, bahkan berujung kematian yang bunuh diri di beberapa tempat," kata Yusri.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan kantor pinjaman daring PT ITN di Cipondoh, Tangerang, Kamis, 14 Oktober.

Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni direktur perusahaan dan dua debt collector.

Tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober, yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring