Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima 371 laporan terkait pinjaman online alias pinjaman online (pinjol). Ratusan laporan itu, diterima dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau di masa pandemi COVID-19.

"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.

Dari ratusan laporan itu, hanya sebagian kecil yang telah terungkap. Sebab, lanjut Helmy, pengungkapan kasus pinjol cukup sulit.

"Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah didalam tahap persidangan, 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," katanya.

Salah satu kesulitannya yakni kasus pinjaman online bisa dikontrol di tempat yang berbeda-beda. Artinya, para pelaku tidak berdiam diri di satu lokasi.

Selain itu, tim penyelidik dan penyidik harus berhati-hati dalam mengumpulkan informasi. Sehingga, unsur dugaan pelanggaran pidana bisa terpenuhi.

"Perlu saya sampaikan bahwa fintech memiliki karakteristik tertentu, sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar. Kami memframing pinjol secara utuh mulai dari SMS, blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," kata Helmy.