Polda Bali Selidiki Laporan 14 Kasus Pinjol Ilegal, Pelaku Gunakan Kantor Fiktif
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi/Dafi VOI

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menerima 14 laporan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan ini masih diselidiki. 

"Ada sejumlah 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syami, Selasa, 19 Oktober.

Pengungkapan kasus pinjol ilegal ditegaskan Syamsi butuh waktu. Sebab para pengelola pinjol ilegal menggunakan alamat fiktif. Belum lagi urusan kepemilikan rekening yang perlu dikoordinasikan ke pihak bank menyangkut kerahasiaan nasabah. 

"Pelaku menggunakan alamat kantor fiktif (dan) terbentur dangan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung," imbuhnya.

Dipastikan polisi, pinjol ilegal ini tidak terdaftar. Nomor yang digunakan pelaku pun sudah tak aktif saat ditelusuri. 

"Aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan. Nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal, atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pinjol ilegal telah merugikan masyarakat apalagi di tengah pandemi COVID-19.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit.

Terkait