Polda Sumut Selidiki Pinjol Ilegal, Ada Warga Dikirim Link di WA Ditagih Seakan-akan Pinjam Uang
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi/ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Poldasu) menelusuri terkait laporan 7 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Untuk menelusurinya, Poldasu membentuk tim guna penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mayoritas pinjol berada di Kota Medan. Tapi, Kombes Hadi tidak menjelaskan detail identitas pinjol ilegal tersebut.

"Masih kita selidiki,” ujar Kombes Hadi kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober. 

Kombes Hadi mengatakan, dari laporan yang diterimanya, terdapat beberapa modus terduga pinjol ilegal saat memeras korbannya. 

"Ada yang sempat belum meminjam tapi, tetap jadi sasaran (pemerasan)," ujarnya. 

Kombes Hadi menjelaskan, modus yang dilakukan pinjol ilegal kepada korban dengan cara mengirim pesan WhatsApp yang isinya menyebutkan korban telah melakukan pinjaman online.

Setelah korban membuka link itu, banyak nomor WhatsApp yang mengirim pesan agar korban membayar tagihan pinjaman online. 

Kepada masyarakat, Kombes Hadi mengimbau agar tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman online.

"Kita berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming pinjaman melalui online tetapi pastikan dulu terkait status yang meminjamkannya," ujarnya.