Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk meringkus model wanita berinisial SN atas kasus pornografi. Berdasarkan keterangan petugas, SN beradegan syur secara live streaming di media sosial.

Wanita berkulit putih dengan rambut pirang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia resmi ditahan dan memakai kaos tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Saat digiring petugas, SN terlihat menunduk sambal menutupi wajahnya. Dalam setiap siaran live streaming yang dilakukannya, SN kerap mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

Tersangka SN ditangkap di Jalan Kramat, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 22 Juni, lalu. SN merupakan model di bawah naungan agensi. Dalam akun porno miliknya, SN bernama sebagai Miranda.

Selain menangkap SN, polisi juga meringkus seorang pria berinisial RH di Jalan Amal Bakti, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis, 30 Juni, kemarin.

RH berperan sebagai agensi pencari talent. RH juga tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta.

Dalam aksinya, RH mencari talent atau model melalui akun Instagram dengan cara mengirim pesan atau Direct Message (DM).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menegaskan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya dari hasil patroli siber. Petugas mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talen sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka.

"Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.

Setelah cukup alat bukti, polisi segera melakukan penangkapan terhadap wanita berinisial SN tersebut. Kemudian petugas melakukan pengembangan.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial RH. RH ditangkap selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform ManggoLive.

"RH sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa. Dia merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri," katanya.

Kepada petugas Kepolisian, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornografi itu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang pornografi. Yakni Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 2016 ttg perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.