Bagikan:

TANGERANG – Dua pencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) ditangkap Polres Metro Tangerang. Pelaku berinisial WS dan MTA ini diketahui sudah melakukan pencurian di 81 titik yang tersebar di wilayah Tangerang Raya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 15 Juni. Ia menjelaskan pencurian kabel ini diawali adanya informasi dari masyarakat dan kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Ada 59, kalau di Panongan ada 4, terbanyak Tigaraksa ada 18, jadi banyak. Dan selebihnya di Tangsel ada 12, Kota Tangerang ada 10 TKP," kata Raden kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.

Kombes Raden menerangkan, modus yang dilakukan tersangka adalah menyamar, menjadi petugas teknisi PJU.

"Pelaku mengelabui warga dengan menyamar petugas maintance (teknisi)," katanya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Raden, pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Barang bukti diamankan sarana dari kejahatan itu kendaraan roda dua, kemudian perlengkapan bisa lihat ada tang, ada gunting, pisau dan pakaian seragam," katanya.

Akibat aksi tersebut, kata Raden, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.

“Total kerugian ditaksir sekira Rp 700 jutaan,” tutupnya

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.