Dishub DKI Kaji Penerapan Sanksi Warga Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi
Kadishub DKI Syafrin Liputo/DOK Via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ada peluang pemberian sanksi bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor namun tidak memiliki garasi sebagai tempat parkir.

Wacana sanksi ini, kata Syafrin, akan dimasukkan dalam pembahasan antara Pemprov DKI dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kami di beberapa kesempatan sudah membahas (soal sanksi pemilik kendaraan tak punya garasi). Nanti, teknisnya maksih akan dibahas kembali," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 April.

Di sisi lain, menyebut aturan kepemilikan garasi di rumah sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan STNK bakal diperketat. Mengingat, hal memang ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tetang Transportasi.

Dalam Pasal 140 Perda 5/2014, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Pasal 140 juga mengamanatkan surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK. Syafrin menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penegakan aturan tersebut.

Saat ini, Syafrin mengungkapkan pihaknya bersama Polda Metro Jaya masih akan menyusun konsep penegakkan aturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK tersebut.

"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian. Ini sdg dicari dasar agar ini bisa masuk ke dalam suatu prasyarat yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru," papar Syafrin.

Syafrin menegaskan, tidak boleh ada warga yang memarkirkan kendaraannya sembarangan pada lahan yang bukan miliknya. Larangan ini berlaku terutama pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, meskipun lokasinya berada di dekat permukimannya.

"Kalau masyarakat parkir di badan jalan yang mana itu adalah fasum tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas. Berikutnya, pada saat terjadi emergency, misalnya mobil damkar itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir," jelas Syafrin.

"Ini yang tentu kta harapkan masyrakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan, apakah badan jalan protokol maupun jalan lingkungan," lanjutnya.