JAKARTA - Di Jakarta ada Perda (peraturan daerah) yang mengharuskan pemilik kendaraan punya lahan parkir. Kalau tidak ada lahan parkir siap-siap sanksi akan mengacam anda. Jadi sebelum membeli mobil, yang harus disiapkan duluan adalah lahan parkir kendaraan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan mengenai Perda yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan atau di atas trotoar untuk mengurangi kemacetan.
"Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi," ungkap Harlem Simanjuntak dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Senin 14 Juni di Sekretariat PWI Jaya, Harmoni, Jakarta Pusat.
Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi ini dilaksanakan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa.
Selain Harlem Simanjuntak, yang mewakili Kadis Perhubungan DKI Jakarta, sosialiasi juga menghadirkan Sereida Tambunan, anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2029, serta Yuriko Chandra Montolalu, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Painan), Serang, dan Agus, Tenaga Ahli (TA) dari Steven Setiabudi Musa. Bertindak sebagai moderator, Prof.Dr.Radjab Ritonga, M.Si, wartawan senior sekaligus Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat.
Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah, membuka dan menutup kegiatan sosialisasi yang untuk pertama kalinya diselenggarakan di PWI Jaya ini, menekankan pentingnya informasi soal garasi bagi pemilik kendaraan roada empat atau lebih ini. “Sudah selayaknya kalau mau punya mobil harus punya garasi terlebih dulu. Kalau tak ada garasi mobilnya mau diparkir di mana?” katanya retoris.
Harlem Simanjuntak menjelaskan secara panjang lebar Pasal 140 dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi tersebut (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Sedangkan pasal (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Sedangkan pasal (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dan pasal (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
BACA JUGA:
Harlem Simanjuntak menegaskan, pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman dengan alasan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan. "Sebenarnya tidak boleh dapat STNK tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek," tegasnya.
Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan. "Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi," tukasnya.
Jadi silahkan dipikirkan kembali buat Anda yang mau beli mobil atau kendaraan tapi belum punya tempat parkir kendaraan.