JAKARTA - Entah berapa kali media sosial dihebohkan oleh video cekcok warga di DKI Jakarta di mana jalan umum dipakai parkiran pribadi atau kisah ribut antar tetangga ketika satu tetangga “ndableg” parkir mobil sembarangan di depan rumah tetangga lain karena garasinya tidak muat.
Terbaru, mengutip NTMC Polri, Senin 10 April 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
"Iya kan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Sebelumnya, wacana ini pertama digulirkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pemilik mobil yang bermukim di DKI wajib mempunyai garasi. Dishub bisa menindak pemilik mobil yang parkir sembarangan karena tak mempunyai garasi.
Syafrin menjelaskan ketentuan pemilik mobil wajib punya garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dan seperti diberitakan VOI, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya kini tengah membahas kerangka konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.
"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin di Ruang Pola Bappeda, Lantai Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 April.
BACA JUGA:
Syafrin pun mengimbau agar pemilik mobil segera memiliki garasi dan tidak lagi memarkirkan mobilnya di fasilitas umum. Apalagi, pemilik mobil nantinya diminta surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi yang dapat diperoleh dari kelurahan dengan menyesuaikan domisili. Kemudian, surat tersebut diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.
"Jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu adalah disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya untuk lintasan kendaraan, bukan untuk parkir." tambah dia.
Syafrin mengatakan apabila warga merasa terganggu dengan mobil yang diparkir di jalan-jalan permukiman dapat melaporkan masalah ini melalui kanal yang disediakan.