Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta saat PPKM Level 3 Masih Dikaji
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi tilang dalam skema genap-ganjil di masa PPKM level 3. Sanksi ini masih dalam proses pengkajian.

"Masih sama (sanksi) kita putar balik. Kemudian untuk penindakan dengan tilang nanti kita akan kaji bersama apakah Minggu depan sudah bisa dilakukan (penerapan sanksi)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus.

Nantinya dalam skema ganjil-genap, ada dua macam pola penindakan. Untuk pola penindakan pertama tetap dengan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya. Pola ini dilakukan di titik awal penerapan ganjil-genap.

Pola kedua yaitu dengan sanksi tilang. Pemberian saksi tilang hanya kepada pengendara yang membandel dengan menerobos atau menghiraukan imbauan petugas.

"(Rencana) Kita putar balik tetapi di mulut-mulu jalan tetapi kalau kita temukan sudah berada di tengah kawasan, di tengah Jalan Rasuna Said mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kita lakukan penindakan dengan tilang," papar Sambodo.

Untuk saat ini, Sambodo menyebut pihaknya dan Dishub DKI akan fokus pada pemasangan rambu-rambu dan sosialisasi ganjil-genap. Sehingga, penindakan dengan sanksi dapat segera berjalan

"Setelah itu kita melakukan penindakan dengan tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu," ujar Sambodo.

Sebelumnya, skema ganjil-genap di masa PPKM level 3 tetap diberlakukan. Tapi, skema tersebut hanya berlaku di 3 ruas jalan.

"Mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan," ucap Sambodo.

Ketiga ruas jalan itu antara lain, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Skema itu pun tetap berlaku sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"(Ganjil-genap) Mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," kata Sambodo.