Bagikan:

JAKARTA - Hari ini mulai diberlakukan aturan ganjil-genap di kota Jakarta. Aturan ini untuk menggantikan sistem penyekatan yang diberlakukan sebelumnya di masa PPKM Darurat dan dilanjutkan dengan perpanjangan PPKM Level 4 (tahap pertama). Dan mulai 12 Agustus sampai 16 Agustus PPKM Level 4 dilanjutkan di Jakarta dengan aturan lalu lintas yang menerapkan sistem ganjil-genap.

Meski ada aturan ganjil-genap tidak semua kendaraan diberlakukan. Ada pengecualian dari aturan ini. Dari pemberlakuan aturan ini ada sederet fakta menarik yang bisa menjadi acuan buat Anda semua agar bisa waspada dalam berkendara di masa PPKM Level 4.

1. Alasan Penerapan dan waktu pelaksanaan

Aturan ini berlaku mulai 12 Agustus hingga 16 Agustus dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB setiap hari. Pemberlakuan aturan ini berdasarkan SK Kadishub 320 Tahun 2021 yang keluar pada 10 Agustus 2021. Alasan pemberlakuan ini serupa dengan sistem penyekatan, untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Level 4.

Jalan Thamrin Jakarta Pusat diberlakukan sistem ganjil-genap.(Unsplash)
Jalan Thamrin Jakarta Pusat diberlakukan sistem ganjil-genap.(Unsplash)

Ada pun titik atau jalan yang diberlakukan aturan ini adalah;

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Merdeka Barat

- Jalan Majapahit

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gatot Subroto

2. Pengecualian Ganjil-genap

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo skema ganjil-genap ada beberapa kendaraan yang masuk daftar pengecualian. "Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil-genap," ucap Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus.

Ini daftar kendaaraan yang bisa menerobos aturan ganjil-genap:

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

• Kendaraan Ambulans

• Kendaraan Pemadam Kebakaran

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

• Sepeda motor

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI

• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)

• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)

• Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

3. Sanksi

Setiap aturan memang diikuti sanksi bagi pelanggar aturan. Begitu juga dengan aturan ganjil-genap ini. Petugas dilapangan akan menerapkan sanksi tilang baik secara manual maupun dengan sistem elektronik (ETLE) yang sudah diberlakukan di sejumlah titik.

Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: IST)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: IST)

4. Evaluasi

Aturan ganjil-genap ini setelah selesai akan dievaluasi. Jika efektif tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan. "Tidak menutup kemungkinan, kalau 8 titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka, bisa saja selama PPKM level 4, maka, kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Anda pengguna jalan semoga bisa menaati aturan ini dan tetap berhati-hati berkendara. Ingat keselamatan tetap nomor satu. Jika tidak ada keperluan mendesak di rumah jauh lebih baik daripada berkendara. Inilah esensi dari penerapan aturan ganjil-genap ini.