JAKARTA - Direkrorat Lalu Lintas memutuskan menerapkan penindakan berupa penilangan terhadap kendaraan yang melanggar ganjil-genap. Penilangan bakal berlaku mulai 1 September.
"Tidak ada yang berubah, hanya saja kita mulai penindakan dengan tilang mulai besok," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada VOI, Selasa, 31 Agustus.
Pemberlakukan penindakan tilang ini akan berlaku selama perpanjangan masa PPKM level 3. Tapi, pola teguran tetap diterapkan.
BACA JUGA:
Nantinya, petugas tetap akan berjaga di titik awal jalur ganjil-genap dan mengimbau para pengendara. Tapi, kendaraan yang menerobos akan ditilang.
"Di mulut atau ujung kawasan ganjil-genap kita lakukan putar balik, tapi kalau ada yang tertangkap di tengah kawasan akan kita tilang," kata Sambodo.
Ada pun, skema ganjil-genap masih diberlakukan di masa perpanjangan PPKM level 3. Selain itu, dalam skema ini tidak ada perubahan yang signifikan.
Artinya, kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku di tiga ruas jalan antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Tapi, hanya sanksi penindakan tilang yang ditambahkan dalam kebijakan tersebut.