Catat, Belum Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-genap
Petugas berjaga di titik kawasan Ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Skema ganjil-genap resmi diberlakukan per Kamis, 18 Agustus. Hanya saja, dalam penegakan ini kepolisian belum memberikan sanksi berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar.

"Belum ada (sanksi tilang)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu, 18 Agustus.

Sampai saat ini, bentuk sanksi yang diberikan yaitu para pelanggar diminta untuk putar balik. Sehingga, hanya kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

"Untuk sampai saat ini bentuk penindakan, kami putar balik," kata Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo juga menyebut dari pemantauan penerapan skema ganjil-genap, masyarakat masih terbilang disiplin. Tidak banyak pelanggaran yang terjadi.

"Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik. Tidak banyak pelanggaran di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil-genap," tandas Sambodo.

Sebagai informasi, penerapan ganjil-genap mulai berlaku sejak Kamis, 12 Austus 2021. Skema ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Penerapan ganjil-genap di ibu kota terus dilanjutkan seiring perpanjangan PPKM Pulau Jawa dan Bali. Skema ini diterapkan di 8 titik, antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.