JAKARTA - Polisi memberikan batas waktu bagi para pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 untuk melakukan konfirmasi tilang ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut bila para pelanggar tak kunjung melakukannya, maka, pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan.
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujar Latif kepada wartawan, dikutip Sabtu, 20 April.
Konfirmasi pelanggaran dapat dilakulan setelah menerima surat tilang secara online yang dikirim melalui SMS, email, dan Whatsapp.
Selanjutnya, para pelanggar mesti membayar denda sebagai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:
"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online," kata Latif.
Adapun, dalam penerapan ganjil genap tercatat 8.725 kendaraan melanggar aturan tersebut.
Ribuan kendaraan yang melanggar ganjil genap itu dengan rincian, 4.201 saat arus mudik dan 4.524 ketika arus balik. "Pelanggaran gage (ganjil genap) jumlah total 8.725," kata Latif.