Bagikan:

JAKARTA - Skema ganjil genap diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek Hingga Kalikangkung selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Tercatat, 8.725 kendaraan melanggar aturan tersebut.

"Pelanggaran gage (ganjil genap) jumlah total 8.725," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 18 April.

Ribuan kendaraan yang melanggar ganjil genap itu dengan rincian, 4.201 saat arus mudik dan 4.524 ketika arus balik.

Latif menyebut pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada para pengendara.

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, Whatsapp, email," sebutnya.

Setelah para pelanggar mengonfirmasi pelanggarannya, mereka mesti membayar denda sesuai yang telah ditentukan.

Pengendara yang melanggar ganjil genap akan dipersangkakan dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Pada aturan tersebut, pelanggar akan disanksi tahanan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"(Bayar denda) Bisa lewat e-banking atau bisa langsung," kata Latif.