Jadwal Penerapan Ganjil Genap Mudik 2023 dan Daftar Kendaraan yang Tak Terdampak
Ilustrasi kebijakan ganjil genap (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat perlu mengetahui kebijakan terkait penerapan Ganjil Genap Mudik 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam masa libur Lebaran 2023. Penerapan pengaturan lalu lintas berupa ganjil-genap di jalan tol dilakukan untuk mengurai penumpukan kendaraan pemudik, baik saat arus berangkat maupun arus balik.

Artikel berikut ini akan memberikan informasi terkait jadwal penerapan ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2023 yang diberlakukan di jalan tol.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap Mudik 2023

Secara umum skema pengaturan lalu lintas ganjil genap berlaku per 18 April 2023 pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan secara serentak di berbagai ruas tol dan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan baik mobil pribadi, angkutan bus, dan mobil angkutan barang.

Pelaksanaan penerapan ganjil genap Lebaran 2023 diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Penerapan ganjil genap berlaku untuk arus mudik dan balik, berikut jadwalnya.

  1. Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2023

Di momen arus mudik Lebaran 2023 akan diberlakukan sistem ganjil genap mulai hari Selasa, 18 April 2023 sampai dengan Jumat, 21 April 2023. Lokasi ganjil genap arus mudik Lebaran ada di KM 47 Karawang Barat sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

  • Tanggal 18 April (Selasa) pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • Tanggal 19 April (Rabu) pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Tanggal 20 April (Kamis) pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Tanggal 21 April (Jumat) pukul 08.00 – 24.00 WIB
  1. Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2023

Ganjil genap juga diberlakukan saat arus balik Lebaran 2023 dengan dibagi menjadi dua gelombang yakni gelombang I dan Gelombang II. Titik lokasi ganjil genap arus balik akan berlaku di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 47 Karawang Barat.

Periode I Ganjil Genap Arus Balik

  • Tanggal 24 April (Senin) pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • Tanggal 25 April (Selasa) pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Tanggal 26 April (Rabu) pukul 00.00 – 08.00 WIB

Periode 2 Ganjil Genap Arus Balik

  • Tanggal 29 (Sabtu) pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • Tanggal 30 April (Minggu) pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Tanggal 01 Mei (Senin) pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Tanggal 02 Mei (Selasa) pukul 00.00 – 08.00 WIB

Meski kebijakan ganjil genap diterapkan saat momen mudik Lebaran, sejumlah kendaraan mendapat pengecualian dari kebijakan ini. Setidaknya ada 10 jenis kendaraan yang tidak kena ganjil genap yakni sebagai berikut.

  • Mobil bertenaga listrik
  • Angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna kuning
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga yang menjadi tamu negara
  • Ambulans
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Mobil barang pengangkut
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan kepolisian
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Itulah informasi terkait penerapan ganjil genap mudik 2023. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi terkini.