JAKARTA - Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan skema satu arah (one way) dan ganjil-genap guna memecah kemacetan saat mudik lebaran 2022. Namun, ada 10 kategori kendaraan yang bebas dari dua skema tersebut.
"Untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya bersifat situasional 'diskresi kepolisian'. Pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya one way," dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Senin, 18 April.
Saat arus mudik, kedua skema lalu lintas ini diterapkan mulai dari Gerbang Tol (GT) Cikampek KM 47 hingga GT Kalikangkung KM 414. Sementara untuk arus balik, dari GT Kalikangkung KM 414 hingga GT Halim KM 3.500.
"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (GT Bawen, red)," tulisnya.
"Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way," imbuhnya.
BACA JUGA:
Berikut ini, daftar kendaraan yang bebas dari penerapan ganjil-genap maupun one way, antara lain;
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap