Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Politik Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro berharap majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan atas perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bisa membuat bangsa damai.

Menurut dia, semua fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam sidang sengketa PHPU itu sudah tidak bisa dinafikan lagi. Dia yakin hakim MK mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara serius demi menciptakan demokrasi sesuai dengan semangat reformasi sejak tahun 1998.

"Gerakan reformasi rohnya jelas sekali, yaitu untuk memberantas KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Siti Zuhro dalam kegiatan 'Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu' di Jakarta, Jumat 19 April, disitat Antara.

Dia mengatakan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan ketetapan, yang bisa menjadi arah dan petunjuk ke depan, khususnya dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.

Dia mengharapkan, bangsa Indonesia mampu berjalan secara tegak lurus sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan membangun Indonesia secara visioner.

"Kita masih optimis, sangat optimistis bila kampus, civil society, para intelektual, solid dan hand in hand mendorong pembenahan demokrasi dalam sistem politik," kata dia.

Untuk itu, menurutnya Indonesia harus berhasil memberantas nepotisme, kolusi, hingga korupsi, setelah melalui serangkaian dinamika politik pada tahun 2024. Menurutnya semangat pemberantasan KKN adalah tiang pancang yang harus disepakati bersama.

"Harapan saat ini besar sekali kepada Mahkamah Konstitusi, dan kita berdoa sebagai Muslim, semoga Allah SWT memberikan petunjuk-nya, memberikan hidayah kepada para hakim konstitusi untuk memutuskan yang betul-betul adil berdasarkan fakta-fakta hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada tanggal 22 April 2024 dan tidak ada kemungkinan untuk dipercepat.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Adapun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa 16 April.