Ganjil Genap Belaku Besok, Tilang Mulai Diterapkan 6 Agustus
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang diberlakukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang akan diberlakukan pada Kamis, 6 Agustus. Tilang akan dilakukan secata manual maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa Rabu kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap," ucapnya, di Jakarta, Minggu, 2 Agustus.

Sambodo menjelaskan, dalam tiga hari ke depan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan sanksi berupa teguran sekaligus sosialisasi pemberlakuan ganjil genap terhadap pengendara roda empat.

"Kendaraan yang berakhiran genap kemudian berjalan di tanggal ganji atau sebaliknya maka kendaraan tersebut tetap akan diberhentikan oleh petugas. Kemudian akan ditegur tetapi belum akan ditilang," tuturnya.

Menurut Sambodo, kebijakan ganjil genap ini tentu harus diikuti dngan kebijakan lainnya. Salah satunya adalah pengaturan shifting masuk dan pulang kantor.

"Kemarin dari gugus tugas sudah menyampiaikan ada pembagian waktu masuk kantor ada pembagian untuk 50 persen work from home," tuturnya.

Tak hanya itu, Sambodo berujar, pemberlakukan sistem ganjil genap juga harus disertai dengan perbaikan dari penambahan kapasitas di angkutan umum. Terutama jalur-jalur yang memang dibelakukan ganjil genap.

"Jalur yang ada ganjil genapnya Transjakarta, MRT, Sudirman dan Thamrin. Sehingga dengan adanya pemberlakuan ini maka situasi lalin menjadi lebih baik. Kemacetan bisa dikurangi," katanya.

Menurut Sambodo, hal ini juga sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. Mengingat, saat ini angka positif baru di Jakarta semakin meningkat jumlahnya.

Lebih lanjut, Sambodo menjabarkan, dalam sepuluh hari terakhir operasi patuh tercatat ada 67 ribu kendaraan yang telah melanggar aturan dan dilakukan penindakan. Dari angka itu, 23 ribu kasus masuk kategori tindak tilang, sementara 44 ribu lainnya hanya dilakukan sanksi teguran.

Sanksi teguran dilakukan terhadap warga pelanggar aturan lalu lintas, serta pelanggar aturan protokol COVID-19.

"Dari 23 ribu pelanggaran, terbanyak yakni pelanggaran melawan arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalur busway," ucapnya.

Sekadar infomasi, peraturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin, 3 Agustus. Penerapan ganjil genap akan berlaku antara jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Peraturan itu berlaku di kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari