JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di daerah perbatasan Jakarta. Di antaranya, jalan Daan Mogot yang menghubungkan Jakarta-Tangerang, jalan Kalimalang yang menghubungkan Jakarta-Bekasi, dan jalan Margonda yang menghubungkan Jakarta-Depok.
Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo menjelaskan, lebih dari separuh kendaraan pribadi yang berlalu-lalang di Jakarta, milik warga yang berdomisili di daerah penyangga. Hal itu diketahui dari tingkat pergerakan lalu lintas di Jabodetabek. Pada 2015, tingkat pergerakan masih 48 juta pergerakan kendaraan per hari. Tetapi, di tahun 2018 meningkat dua kali lipat menjadi 88 juta per hari.
"Indikasinya macet di mana-mana, sehingga perlu adanya pengendalian di wilayah perbatasan. Kalau kondisi (kemacetan) ini tidak dilakukan pengendalian, maka akan berpengaruh terhadap kualitas hidup manusia di Jabodetabek," kata Budi saat dihubungi, Senin, 18 November.
Dengan skema jalan berbayar seperti ini, Budi berharap para pengguna jalan dari daerah penyangga Jakarta akan berpikir dua kali untuk membawa kendaraan pribadi masuk ke Ibu Kota dan memilih kendaraan umum massal.
Sejauh ini, realisasi perencanaan sistem ERP dan baru akan dimulai tahun 2020. Meski demikian, Budi bilang perencanaan ERP tak bisa dilakukan secara terburu-buru. Karena, perlu ada pembahasan secara komprehensif mengenai teknis dan dampak penerapan ERP bagi Jakarta dan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Masih ada pembahasan yang harus dituntaskan. Ada yang menyangkut skema hukum, skema teknis, skema kelembagaan, dan skema pembiayaannya. Nanti, kalau skema-skema yang dibahas sudah kongkrit, baru bisa diimplementasikan," jelas Budi.
ERP bukanlah ide baru. Rencana mulai muncul pada 2006, saat Jakarta dipimpin Sutiyoso. Lalu, Rencana ERP dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender.
Uji coba sistem ERP dilaksanakan oleh dua vendor dan telah dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sudirman. Namun, rencana penyempurnaan ERP kembali mangkrak karena vendor peserta lelang mengundurkan diri pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Saat ini, Anies akan kembali menerapkan sistem jalan berbayar, seperti yang tercantum dalam salah satu poin Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.
Anies menambahkan fitur ERP dengan konsep congestion pricing yang disebutnya lebih mutakhir, karena menurutnya ERP adalah teknologi yang sudah lewat masanya alias teknologi lama.
Pengaturan biaya congestion pricing rencananya akan berbeda-beda pada tiap rute jalan dan waktu kepadatan. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2021. Sementara, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah mulai tahun depan.