Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dalam waktu dekat.

Pemprov DKI terlebih dahulu akan mengoptimalkan layanan transportasi publik. Misalnya, memperbanyak operasional Transjakarta dengan perpendekan jarak antarwaktu bus (headway) agar lebih banyak penumpang yang bisa tertampung dan mengurangi volume antrean.

"Pemda DKI juga harus merapikan, menyiapkan Transjakarta. Misalnya, bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya," kata Heru saat ditemui di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Haru berujar, perbaikan layanan transportasi ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan beberapa tahapan perencanaan sebelum ERP diterapkan.

Pemprov DKI dan DPRD DKI kini masih membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang telah disusun pasal per pasal, berdasarkan kajian dari para ahli.

Setelah nantinya raperda diterbitkan menjadi perda, Heru masih akan menerbitkan regulasi turunan dalam bentuk peraturan gubernur atau keputusan gubernur untuk mengatur teknis pelaksanaan jalan berbayar, sebelum akhirnya sistem ini diterapkan.

"Itu kan perlu waktu sambil jalan. Di sisi lain, aturan-aturan ERP yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya?" urai Heru.

Photo by Yulia Agnis on Unsplash

Sebagai informasi, draf rancangan perda (raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Dilihat dalam draf raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.

Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.