Bagikan:

JAKARTA - Kemacetan Jakarta menjadi masalah warga yang terus dikeluhkan. Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan mobilitas seperti ganjil-genap hingga rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Bagaimana progres perencanaan jalan berbayar? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pihaknya masih berkutat dengan penyusunan regulasi yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah (raperda). Peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa, 10 Januari.

Syafrin menjelaskan, raperda tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik ini masih dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI secara umum. Sementara, muatan pasalnya belum dilakukan pembahasan.

"Jadi, kami masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini," ujar Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin berujar pihaknya tidak hanya akan menjalankan perhitungan sistem jalan berbayar untuk kendaraan-kendaraan sesuai klasifikasinya. Namun, juga disiapkan sistem pengendalian yang lebih komprehensif.

"Untuk hulu nya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik supaya bisa mengatur lebih komprehensif ke depan," urainya.

Rencana pembuatan sistem jalan berbayar ini sejatinya telah didengungkan sejak tahun 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso.

Kemudian, rencana ERP dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender dilakukan.

Pada kepemimpinan Anies, rencana pemberlakuan ERP kembali mangkrak karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra. Sampai akhirnya, proses lelang akan diulang.

Dilihat dalam draf raperda yang mengatur pelaksanaan ERP, pengendalian lalu lintas secara elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan; memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum; mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan; serta transfer progresif beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari penggunan kendaraan pribadi kepada angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan.

Masih dalam draf raperda, direncanakan kendaraan yang melintasi jalan berbayar akan dikenai tarif antara Rp5.000 hingga Rp19.900. Ditargetkan, ERP akan diberlakukan pada 25 ruas jalan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.