Ganjil Genap Dinilai Sebagai Rem Darurat Lalu Lintas
Ilustrasi (Foto: pixaoppa from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan penerapan kembali sistem ganjil genap merupakan rem darurat atau emergency break dalam menekan angka lalu lintas kendaraan di masa pandemi COVID-19.

"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya volume lalu lintas di Jakarta, yang terus menerus setiap hari ada kenaikan, dan terakhir kami dapatkan ternyata volume lalu lintas di Jakarta dan bahkan beberapa titik, telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum masa pandemi COVID-19," tuturnya, di Jakarta, Minggu, 2 Agustus.

Sebagai ilustrasi, Safrin mengatakan, di areal Cipete, sebelum pandemi berlangsung, kondisi lalu lintasnya sekitar 74 ribu kendaraan per hari dan saat ini angkanya sudah terlampaui 75 ribu kendaraan per hari. Demikian pun halnya di kawasan Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi, sekitar 127 ribu, tetapi saat ini kondisi ini terlampaui 145 ribu.

Menurut Syafrin, saat kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) ke Jakarta sudah tidak diberlakukan, instrumen pembatasan pergerakan orang otomatis tidak ada lagi. Karena itu, ia menilai, diberlakukannya sistem ganjil genap ini bisa menjadi salah satu solusi menekan pergerakan orang maupun kendaraan.

"Maka kebijakan ganjil genap ini menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan orang, karena saat ini Pemerintah DKI masih menerapkan PSBB transisi, jadi bagi yang tidak ada kepentingan untuk bepergian maka harus tetap berada di rumah," katanya.

Syafrin mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan PSBB transisi ada dua rem darurat yang bisa dilakukan oleh Pemerintah DKI, pertama menghentikan masa transisi dan kembali ke PSBB dan yang ke dua melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan kembali ganjil genap.

Lebih lanjut, dia mengatakan, guna menghindari timbulnya kluster COVID-19 baru dengan meningkatnya jumlah lalu lintas kendaraan maupun pergerakan orang, maka dimasa PSBB transisi, kerja dari rumah harus tetap dilaksanakan dengan proporsi pembagiannya adalah 50 persen work from home (WFH), 50 persen bekerja ataupun masuk kantor.

"Tujuannya tentunya kita bersama-sama ingin menciptakan situasi dan kondisi agar seluruh warga Jakarta dalam beraktivitas memahami, mereka berada di dalam lingkungan yang aman. Sehingga sehat dan tentu itu produktif," jelasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai besok, Senin, 3 Agustus. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang diberlakukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang akan diberlakukan pada Kamis, 6 Agustus. Tilang akan dilakukan secata manual maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap," ucapnya, di Jakarta, Minggu, 2 Agustus.

Sambodo menjelaskan, dalam tiga hari ke depan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan sanksi berupa teguran sekaligus sosialisasi pemberlakuan ganjil genap terhadap pengendara roda empat.

"Kendaraan yang berakhiran genap kemudian berjalan di tanggal ganji atau sebaliknya maka kendaraan tersebut tetap akan diberhentikan oleh petugas. Kemudian akan ditegur tetapi belum akan ditilang," tuturnya.