Anies Keluarkan Pergub Ganjil-genap Sepeda Motor, Namun Belum Berlaku
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub ini, ada ketentuan penerapan sistem ganjil-genap yang juga bisa diberlakukan bagi pengendara sepeda motor. Disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 dan roda 2 dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, dan sebaliknya.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sampai saat ini, kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor belum berlaku.

"Ganjil-genap saat ini belum berlaku bagi roda dua," kata Syafrin saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 21 Agustus.

Sementara, sampai saat ini belum ada perubahan terkait penerapan kembali sistem ganjil-genap di masa pandemi COVID-19.

"Saat ini, ganjil-genap yang diberlakukan adalah pada 25 ruas jalan, bagi roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan, serta berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin. 

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku pihaknya juga belum mendapat informasi tentang aturan ganjil-genap bagi sepeda motor. 

Oleh sebab itu, kata Sambodo, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai penegak aturan ganjil-genap masih menjalani pengawasan dengan mengacu aturan yang telah ada sebelumnya.

"Belum ada pembicaraan terkait ganjil-genap sepeda motor. Kami masih mengacu Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Sambodo.

Beberapa waktu lalu, landasan hukum mengenai penerapan ganjil-genap bagi sepeda motor juga dimuat dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Dalam Pergub 51/2020, disebutkan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aturan ini akan berlaku hanya jika penanganan COVID-19 di DKI semakin tidak terkendali. 

"Jadi begini, peraturan gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Ini bisa diberlakukan ganjil genap. Tapi, bukan berarti itu akan dilakukan," jelas Anies.