Bagikan:

JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi berimplikasi pada pelonggaran aturan. Artinya, peningkatan aktivitas masyarakat, termasuk dalam berkendara harus diantisipasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait itu.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif mengatur sejumlah hal. Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf a, diatur tentang kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Tetapi, tidak bagi para pengendara ojek online atau ojol. Bagi mereka, ada pengecualian dalam penerapan aturan ganjil genap. Hal itu tertera pada Pasal 18 ayat 2 huruf K yang menyebut pengendalian lalu lintas dengan sitem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan perihal tersebut. Nantinya, para pengendara ojek online kembali bisa mengangkut penumpang pada Senin, 8 Juni. Hanya saja, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan.

Namun, terkait strandar yang harus dipenuhi para pengendara ojek online, hal itu belum bisa disampaikan secara gamblang. Masih dalam tahap pembahasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, katanya. "(Standar) itu juga sedang kita kaji dan sedang kita evaluasi," kata Syafrin, Sabtu, 6 Juni.

Butuh waktu hingga satu pekan ke depan untuk menetukan standar yang harus diterapkan oleh para pengendara ojek online. Sebab, dalam evaluasi akan membahasa segala hal yang berkaitan dengan penerapan ganjil genap. "Tunggu satu minggu kedepan," ungkap Syafrin.

Tergantung kondisi lalu lintas

Meski pergub ganjil genap sudah diterbitkan, kata Syahrin, penerapannya tak langsung dilakukan. Sebab, pihaknya dan instansi terkait mesti membahas dan mengevaluasi kondisi lalu lintas dengan atau tanpa penerapan ganjil genap di masa PSBB Transisi.

"Pada masa transisi ini, satu minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta. hasil evaluasi itu yang akan kami laporkan ke Pak Gubernur terkait dengan ke depan pelaksanaan ganjil genap seperti apa," papar Syahrin.

Menambahkan, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, dalam pembahasan dengan pemprov nantinya lebih kepada rute ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap. Selain itu, jika nantinya memang akan diterapkan harus dipersiapkan rambu-rambu aturan tersebut.

"Kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap sepeda motor. Lalu, kalau mau ditilang pake aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang kalau tidak dipasang rambunya berarti tegurannya aturan PSBB," kata Sambodo.